Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Universitas tersebut telah memberhentikan beliau dan rencananya akan memberikan sanksi pemecatan segera.
Berdasarkan laporan detikJogja pada Jumat (4/4/2025), kasus ini pertama kali dilaporkan sekitar tahun 2023 dan diselidiki pada tahun 2024. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa laporan awal diajukan oleh pimpinan fakultas dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Temuan dan Tindakan
-
Pelanggaran: Berdasarkan pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban, Edy Meiyanto ditemukan melanggar Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
-
Rekomendasi dan Keputusan: Pada akhir 2024, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap. Rektor UGM kemudian menetapkan sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi satgas.
Universitas menyatakan bahwa proses pengusutan dan tindakan disampaikan sesuai prosedur internal, dan tindakan tegas diambil sebagai bentuk penegakan keadilan.