Pada tanggal 6 April 2025, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta dihentikan. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam mengatur lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Peniadaan HBKB ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016, yang memungkinkan pembatalan CFD jika terdapat kegiatan khusus lain yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan.
Masa libur Lebaran 2025 sendiri berlangsung hingga 7 April 2025, dengan pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret 2025 sebagai Hari Raya. Inilah mengapa CFD juga tidak dilaksanakan pada 30 Maret 2025.
Periode libur panjang tersebut, mulai dari 31 Maret hingga 7 April 2025, dijadwalkan berakhir pada tanggal 8 April 2025, saat masyarakat kembali beraktivitas normal. Sedangkan siswa-siswi di Jakarta diwajibkan masuk sekolah kembali pada tanggal 9 April 2025.