Pelaku pencurian sepeda motor bernama Y (21 tahun) ditangkap oleh polisi selama patroli rutin. Insiden penangkapan ini melibatkan senjata api yang diamankan dari Y.
Detail Penangkapan
-
Waktu dan Tempat: Penangkapan terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, dini hari, di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
-
Kronologi: Kapolsek Makasar, Kompol Untung, menjelaskan bahwa selama patroli skala sedang, polisi melihat seseorang sedang mengejar Y. Tanpa ragu, anggota polisi segera mengejar dan berhasil menangkapnya.
Barang Bukti
-
Senjata Api: Y tertangkap membawa satu pucuk senjata api, yang konon sering digunakan dalam aksinya mencuri motor untuk mengancam jika ketahuan.
-
Kondisi Senjata: Senjata api tersebut diduga sebagai senjata rakitan dan ditemukan terisi amunisi.
Tindak Lanjut
-
Teman-Teman Kabur: Tiga teman sebaya Y berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
-
Hukuman: Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kompol Untung menyatakan bahwa senjata api yang disita akan diuji balistik untuk kejelasan lebih lanjut. Tindakan tegas terhadap pelaku kriminal, terutama yang menggunakan senjata api, menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum.